KORDANEWS – Ada-ada saja ditengah wabah corona virus (Covid-19) saat ini peristiwa kriminal masih bisa terjadi karena adanya kesempatan. Seperti yang dilakukan Sopir Rental yang satu ini nekat melakukan Penggelapan 9,5 Ton buah sawit milik Perusahaan PT.SMB Kabupaten Muba yang ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resort Muba.
Berbekal laporan dari salah satu perwakilan perusahaan dan langsung dilakukan pengecekan di TKP dan tersangka akhirnya ditangkap diwilayah Polres Way Kanan Lampung.
“Saat ini dalam penyidikan kita.” Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin.
Menurutnya tersangka pada Sabtu (21/03/2020) sekira pukul 16.00 Wib dengan menggunakan mobil Truk Toyota Dyna 130 HT warna merah No.Pol. BG.8869 B mengangkut buah sawit perusahaan untuk dikirim ke PKS PT.SMB, namun ditengah perjalanan tersangka berubah pikiran dan malah menjual nya ke RAM PT. EWF di Dusun Pau Desa Simpang Tungkal Kec. Tungkal Jaya.













