KriminalSumsel

Gelapkan 9.5 ton Sawit dan Truck Pengakut, Sopir Rental Ditangkap

×

Gelapkan 9.5 ton Sawit dan Truck Pengakut, Sopir Rental Ditangkap

Share this article

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, Selesai melakukan penggelapan buah sawit, tersangka pun langsung pergi dan meninggalkan kendaraan tersebut dihalaman Ram PT. EWf.
Gerak-gerik pelaku dicurigai pihak perusahaan yang atas kendaraan yang mengangkut buah tak kunjung tiba dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan sehingga senin 30 maret 2020 tersangka RZ (22) warga Desa Pakuan Ratu Kecamatan Negara Bathin Kabuaten Way Kanan, Lampung ini dapat ditangkap.

Sementara itu, akibat penggelapan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000; ( lima belas juta rupiah). Kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian dan tersangka dikenakan Pasal 372 Kuhpidana diwilayah hukum Polsek Tungkal Jaya Polres Muba. (ts)

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *