KORDANEWS – LAHAT – Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020, sekira jam 00.30 kemarin, bertempat di dalam rumah pelaku DS (35) di Block MM1 RT 009 RW 001, Perumnas Bengkurat Kelurahan Sari Bungamas (Eks Satuan Pemukiman VI), telah terjadi pembunuhan yang dialami oleh korban seorang petani bernama Iqbal Saputra (19) buruh warga Talang Tengah, Kelurahan Sari Bunga Mas, Kecamatan Lahat, Lahat Kabupaten Lahat.
Informasi menyebutkan, pembunuhan dilakukan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam pada bagian dada dan perut korban sebanyak 2 luka tusukan. Akibanya, korban meninggal dunia tidak jauh dari lokasi kejadian. Dengan saksi Fadhel Alfuqron (24) karyawan swasta, Jalan Kemala, Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kemudian Saroto (35), petani asal Sari Bunga Mas, Kecamatan, Lahat Kabupaten Lahat.
Seperti direlease oleh Satresrim Polres Lahat dalam Press Conference hari ini Senin (18/05/2020),bahwa peristiwa tersebut dilaporkan oleh Bintara (Orangtua korban) sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LPB/131/V/2020/SS/RES LHT, tanggal 17 Mei 2020.
“Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap DS. Dan tersangka DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, kata Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK, CLA didampingi Kasat Reskrim, AKP. Heri Yusman, SIK dalam press conference.













