Lebih lanjut dikatakannya, untuk lebih mewaspadai adanya jalur keluar masuk dari setiap daerah kami telah melakukan kerjasama bersama petugas setempat guna melakukan pencegahan adanya arus keluar masuk dari masyarakat masing- masing daerah. Selain itu juga sistem pelayanan kesehatan setelah habis lebaran ini harus berjalan secara maksimal.
“Untuk penerapan sangsi kepada para pelangar telah kita sosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial dan cetak. Mengenai pelanggaran sendiri sampai saat ini untuk sangsi terberat belum ada, namun ada beberapa yang sudah kita perlakukan diantaranya pembersihan di beberapa titik dan sanksi administrasi berupa denda 100.000 sampai dengan Rp. 250.000.” tutupnya.
“Terkait angkutan selama PSBB kami telah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18. Untuk berkendaraan mobil bangku di samping sopir harus kosong dan di belakang di isi dua orang dan berjarak.” ungkap Agus Rizal selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang ditempat yang sama.
Sementara GA Putra Jaya selaku Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Palembang mengatakan “Bagi pelanggar di kasih rompi dan dipakai ketika sanksi sosial diterapkan, masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi sosial dan kemudian disuruh untuk membersihkan jalan dan menggunakan rompi sekitar 3 jam”, tutupnya. (eh)
Editor : Chandra













