KORDANEWS — Sebanyak 25 orang dikenakan sanksi karena melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang, Selasa (26/5).
“Kami mendapatkan masyarakat yang melanggar PSBB yakni ada 25 orang salah satunya Ojol yang berpenumpang, “ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Budi Norma.
“Tidak hanya itu kemarin tertangkap 31 orang semua kena tindak tanpa masker dari zona pertokoan, mall, pasar, fasum dan perkantoran” tambah dia.
Dalam sanksi yang diberikan pihaknya dengan menggunakan atribut rompi Orange terhadap pelanggar PSBB di Palembang dikhususkan bagi mereka yang menerima sanksi sosial karena tidak mengenakan masker dan hanya berlaku di kawasan Kambang Iwak.
“Jadi seluruh yang melanggar dibawa ke sini, dikasih rompi untuk efek jera dan buat malu. Masalah denda upaya terakhir dan kalau melawan petugas lain lagi hukumannya KUHP pasal 212,” terang dia.
Selain sanksi sosial, petugas di posko Kambang Iwak Palembang juga menerapkan sanksi adminstratif yakni dengan mengisi surat pernyataan dan penahan identitas tanda pengenal berupa KTP selama lima hari.
“Petugas berhak menahan identitas, sesuai tingkat pelanggaran. Bagi yang menyapu jalan pemakaian rompi bergantian dengan yang lain, sistemnya setelah dipakai disemprot dulu dengan desinfektan karena rompi hanya 10 helai,” tandas dia. (Ab)













