KORDANEWS – Langkanya penjualan gas 3 kilogram di Kabupaten Musi Banyuasin membuat sejumlah warga kebingungan, terlebih saat ini masyarakat sedang dihadapi dengan pandemi Covid-19.
Belum lagi adanya ulah oknum pengecer yang menjual gas 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) membuat berang Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Muba. Mendapatkan informasi tersebut, Disdagperin yang dipimpin langsung Plt Kadisdagperin Azizah bersama Tim, Senin (26/5/2020) melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan penjualan gas.
“Atas kejadian tersebut kami berkoordinasi dengan Tim Satgas Polres Muba untuk melakukan sidak dan mengupayakan tindakan tegas dengan memberikan rekomendasi kepada Agen dan PT Pertamina melalui Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan agar memberikan sanksi tegas kepada agen/pangkalan yang nakal misalnya dengan pencabutan izin atau tidak diberikan perpanjangan izin,” tegas azizah.
Dikatakan, dari hasil pantauan langsung di lapangan juga diperoleh informasi yang sama bahwa pasokan dari pangkalan sangat terbatas dan kurang lancar. “Pada tingkatan pengecer harga terpantau antara Rp. 25.000 sd. Rp. 28.000,” bebernya.
Lanjutnya, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Agen resmi untuk memperoleh akses informasi lokasi dan dokumen izin resmi pangkalan gas LPG 3 kg sehingga mempermudah pengawasan. “Kami juga menghimbau kepada pangkalan dan pengecer agar tidak menjual Gas LPG 3 kg di atas HET dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Hasil pantauan di lapangan, pada Agen resmi distributor Gas LPG 3 kg di jalan lingkar Randik Sekayu diperoleh informasi bahwa pasokan mingguan untuk wilayah Sekayu dan sekitarnya sebanyak 5.600 tabung yang disebar kepada 10 pangkalan.













