“Satu pelaku yang berhasil kita tangkap, jadi total kerugian perusahaan kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)”ujar Jonroni.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku A-M dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke- 4e KUHP, Tutup kapolsek. (ts)
Editor : Surya S













