KORDANEWS -Kongres Amerika Serikat pada Rabu (27/5) menyetujui RUU Uighur yang dapat memberikan Presiden Donald Trump kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap China terkait dugaan persekusi yang diterima etnis minoritas Muslim di Xinjiang itu.
Seperti dikutip dari AFP, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan suara 413-1 untuk mendukung rancangan akhir Undang-Undang Hak Asasi Manusia Uighur itu.
Saat ini RUU tersebut menunggu untuk ditandatangani atau diveto oleh Trump.
Jika disahkan, RUU ini akan mendesak Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat China yang terlibat dengan kebijakan persekusi dan diskriminasi terhadap Uighur, termasuk Pemimpin Partai Komunis China di Xinjiang, Chen Quanguo.
RUU itu juga akan mendorong Kementerian Luar Negeri AS untuk membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran HAM di Xinjiang selama satu tahun terakhir.
Selain Kemlu AS, Kementerian Perdagangan AS pun nantinya harus melarang ekspor AS kepada seluruh entitas yang ada di Xinjiang, termasuk para subjek yang dikenai sanksi tersebut.













