KORDANEWS – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada April 2020 atau selama mewabahnya pandemi Covid-19 mencapai rata-rata 12,67 persen atau turun 41,23 poin dibandingkan April 2019 sebesar 53,90 persen.
Jika dibanding dengan TPK Maret 2020 yang tercatat 32,24 persen, TPK April 2020 juga mengalami penurunan, yakni sebesar 19,57 poin. TPK tidak hanya mencatat penghuni yang berasal dari wisatawan asing atau mancanegara saja, namun juga wisatawan domestik.
“Untuk dijadikan catatan bahwa tingkat penghunian kamar ini tidak hanya untuk wisatawan mancanegara tapi juga wisatawan domestik. Jadi tingkat hunian kamar terpukul sekali, pada April 2020 ini TPK hanya tinggal 12,67 persen,” kata Kepala BPS Suhariyanto saat telekonferensi, Selasa, 2 Juni 2020.













