RUU itu bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di Hong Kong.
Warga anti-Beijing khawatir bahwa China akan memanfaatkan RUU itu untuk mengakhiri kebebasan Hong Kong sebagai daerah administratif khusus.
Merespons situasi di Hong Kong, Trump pada pekan lalu akan menghapus beberapa hak istimewa wilayah otonomi Tiongkok itu karena China tengah menguatkan kendali atas Hong Kong, seperti dilansir AFP.
Amerika dan Inggris juga mengutarakan kekhawatirannya pada Dewan Keamanan PBB atas undang-undang baru kontroversial untuk Hong Kong.
Kekhawatiran ini membuat marah China yang berpendapat diskusi tersebut tidak selayaknya dibahas di badan dunia.
Editor : John.W













