Dengan diringkusnya pelaku Ariansyah, masih dikatakan Andrean, total pelaku pencurian tujuh buah tabung gas elpiji 3 KG, berhasil ditangkap ada 3 pelaku.
Masih ada 2 pelaku lagi yang masih dikejar identitasnya sudah didapati Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Untuk barang bukti yang diamankan, dua buah obeng yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.
“Atas aksi pencurian tersebut juga membuat korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp 1 juta rupiah,” ujarnya.
Sementara itu tersangka M Ariansyah saat ditemuin diruangan telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian 7 buah tabung gas elpiji 3 KG bersama 4 orang temannya.
Ia pun mengaku ketika melancarkan aksinya saya bersama temannya. Saya merusak kunci gembok pakai obeng.
“Namun setelah selesai itu tabung gas kami jual lagi dan uangnya kami bagi rata,” tuturnya. (Dik)
Editor : Chandra













