Jaka ditangkap di persembunyiannya di daerah Kabupaten Lahat pagi pukul 06.45 WIB, Karena melarikan diri dengan melawan petugas saat akan ditangkap. Karenanya, Jaka yang merupakan warga Desa Lubuk Saung ini terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri dan kanan sebanyak 3 lobang.
“Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan di ancam hukuman minimal lima tahun penjara,”tandas dia.(ts)
Editor : Surya S













