KORDANEWS – Seorang warga Desa Seleman Ilir Kecamatan Muara Pinang Empat Lawang, terpaksa berurusan dengan aparat Satres Narkoba Polres Empat Lawang, karena diduga menjadi pengedar Narkoba jenis ganja.
Pria yang diketahui bernama Arsani alias Kandok (31), ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Sabtu lalu (6/6) sekitar jam 17.00 WIB.
Kapolres Empat Lawang, Kabag Ops Polres Empat Lawang, Kompol Amir Jhon disampaikan Bintara Humas Polres Empat Lawang, Briptu Andi Syahputra menjelaskan, penangkapan terduga Arsani alias Kandok, berawal saat anggota Satres Narkoba mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba yang dilakukan terduga.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar adanya lalu dilakukanlah pengintaian,” ucap Briptu Andi Syahputra, Senin (8/6).
Kemudian, Kasatres Narkoba, Iptu Rusdiyanto dan Kanit Opsnal beserta Anggota Opsnal mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut, lalu mengamankan terduga di lokasi. “Saat hendak tangkap, terduga mencoba melarikan diri (kabur) ke arah jalan raya,” ujarnya.













