Selanjutnya Anggi dan Eva serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, (12/06/2020)membenarkan penangkapan tersebut.
“kedua Pelaku dan barang bukti berupa 9 ( Sembilan ) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 4,08 gram, 1 ( Satu ) unit timbangan digital, 1 ( Satu) bal plastik klip bening , 1 (Satu) Unit Hp merk Xiaomi Warna Silver dan 1 (Satu) unit Hp merk Vivo warna putih sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muaraenim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Muaraenim.
Editor : Chandra













