PeristiwaSumsel

Kemenag Keluarkan Edaran Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid

×

Kemenag Keluarkan Edaran Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid

Share this article

Dalam edaran tersebut, lanjut Fajri, pelaksananaan akad nikah juga dapat diselenggarakan di KUA atau luar KUA. Untuk peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah hanya boleh diikuti maksimal 10 orang. Sedangkan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

“KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Untuk pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Bila protokol kesehatan dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan,” jelas Fajri.

Menurut Fajri, pihaknya akan segera meneruskan edaran ini ke Kemenag Kabupaten/Kota dan KUA Kecamatan sehingga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab selama pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah pada masa wabah penyakit Covid-19. “Panduan ini tentu akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit COVID-19,” tuntas Fajri.

Editor : Chandra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *