KORDANEWS – Anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau meringkus tiga terduga pelaku narkoba, Minggu (14/06/2020) kemarin. Ketiga tersangka berinisial MT (27) Pedagang, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, tersangka AM (24) dan DD (32) warga Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
“Ketiga tersangka diringkus di Jalan Garuda, Lr H Nanung Rt 09 Kel Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Minggu, 14 Juni 2020 sekira pukul 01.10 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sofyan Hadi, melalui press rilisnya, Senin (15/6/2020).
Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti 1 butir Pil berwarna Biru muda berbentuk Spongebob yang diduga Pil Ekstasi yang berada didalam 1 bungkus plastik klip.
Penangkapannya berawal informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi penyalah gunaan narkotika. Kemudian dilakukan lidik tenyata benar, selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka dan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis Pil Ekstasi yang disimpan dibawah tumpukan pakaian dalam lemari yang berada didalam kamar Tidur tersangka MT sebanyak 1 butir extasi dlm bungkus plastik klip dengan berat 0.65 Gram.













