KriminalSumsel

3 Tersangka Pengguna Narkoba Di Ciduk Polres Lubuklinggau

×

3 Tersangka Pengguna Narkoba Di Ciduk Polres Lubuklinggau

Share this article

Setelah dilakukan intrograsi narkotika tersebut untuk digunakan bersama-sama oleh ketiga tersangka, Kemudian ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka menjual, membeli dan atau memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ts)

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *