KORDANEWS – Darmadi (42) warga Dusun II, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, diringkus petugas Polres Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin kemarin (15/6/2020).
Tersangka diringkus diduga melakukan perbuatan tidak menyenankan yakni mengancam, Kamaludin (46), Security Code 4 PT. GSSL, di Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (9/6/2020).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian tersebut bermula pelaku bersama teman dengan mendatangi pos dengan tujuan mengecek dan memortal lahan yang di claim milik S.
Ketika pelaku turun dari mobil langsung memanggil korban dan mengancam dengan cara mencabut pedang panjang, lalu pelaku mengatakan “beset orang yang pakai topi”, akibat kejadian tersebut, korban menuntut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.













