Syapran juga meminta kepada pihak Pemkab Muratara tidak melakukan lagi perbuatan culas dengan memalsukan tanda tangan pengurus KONI Muratara untuk rekomendasi peserta, karena tindakan itu termasuk dalam ranah pidana berat.
“Porprov 2019 lalu kasus pemalsuan tanda tangan ini tidak diteruskan ke ranah hukum karena Ketua Umum KONI Muratara Devi Suhartoni tidak mau ada kegaduhan dan akan dipolitisir oleh pihak lain karena menjelang Pilkada. Namun 2021 Pilkada sudah usai, mengulangi lagi pemalsuan tanda tangan rekomendasi akan dibawa ke ranah hukum,” tutup dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Muratara menegaskan bakal ikut bertarung di Porprov XIII tahun 2021 di OKU Raya.
“Fokus Pemkab Muratara sekarang menghadapi Covid-19, itu prioritas utama. Terkait Porprov akan kita bahas lagi, yang jelas kita ikut tampil,” kata Bupati Muratara Syarif Hidayat melalui Asisten I Susyanto Tunut, Minggu (14/6/2020).
Susyanto menyebutkan, pengalokasian dana hibah untuk Porprov 2021 akan dibahas pada APBD Perubahan 2020, dan sekarang belum dalam proses pembahasan.
Dia menyatakan, untuk anggaran operasional KONI Kabupaten Muratara, Pemkab Muratara telah mengalokasikan dana, bahkan sudah direalisasikan atau dicairkan. Terkait pembinaan olahraga di Muratara, dia menambahkan, masing-masing unsur tentu mengambil peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Editor : Chandra.













