Sedangkan untuk surat edaran No :560/213/Nakertrans/2020 tentang tes Swab bagi pekerja atau buruh. Dimana perusahaan diminta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Muba untuk melakukan tes Swab kepada seluruh para pekerja.
“Hasil uji Swab itu dilaporkan kepada Bupati Muba melalui Disnakertrans,” imbuhnya.
Dikatakannya sejauh ini, sudah terdapat sejumlah perusahaan diberikan peringatan lantaran karyawan atau pekerjanya terpapar Covid-19. Peringatan itu diberikan kepada PT Manggala Alam Lestari beserta subkonnya PT. Tri Putra Energi, serta PT. Pertamina EP Asset 1 Field Ramba.
“Dalam surat peringatan itu, perusahaan diminta untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, serta membuat laporan berkala terkait hal tersebut dan dilaporkan ke Bupati Muba melalui Disnakertrans,” pungkas Juanda.(ts)
Editor : Surya S













