Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet yang ditandatangani pada 6 April 2020.
Menurut Perpres tersebut, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.
‘’Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan,’’ bunyi pasal 2 Perpres tersebut.(TGH/EN)
Editor : John.W













