HeadlineNusantaraSumsel

Tito: Kemendagri Jadi Jembatan Agar Program Bansos Dapat Dieksekusi Pemda

×

Tito: Kemendagri Jadi Jembatan Agar Program Bansos Dapat Dieksekusi Pemda

Sebarkan artikel ini

Daerah-daerah, lanjut Mendagri, yang Kepala Daerahnya mampu melakukan inovasi, kreasi dan menutup persoalan itu enggak ada masalah, tapi kalau seandainya ada yang pasif, inilah terjadi saling menyalahkan.

Pada kesempatan itu, Mendagri mengimbau Kepala Daerah agar mampu berkreasi dan berinovasi dengan kompleksnya permasalahan yang dihadapi dalam penyaluran bansos ini ada tingkat pusat, provinsi, kabupaten, desa sehingga betul-betul prinsip transparansi dan kecepatan benar-benar bisa dilakukan.

Kemendagri, menurut Tito, juga mendukung upaya-upaya untuk penyaluran dana desa sebagaimana diketahui bahwa Presiden juga menginstruksikan agar sebagian dialokasikan untuk bantuan langsung tunai.

Nah oleh karena itu, Mendagri sampaikan bahwa di desa ini untuk programnya diatur oleh Mendes PDTT kemudian untuk perangkat desanya oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri untuk pembinaan perangkat desanya yang perlu disinkronisasi.

Kemendagri, menurut Tito, dari awal sudah melakukan sinkronisasi membuat tim terpadu dengan Kemendes PDTT sehingga terjadi percepatan-percepatan meski ada ada hambatan terkait Peraturan Menteri Keuangan yang menyebutkan bahwa dana desa bisa dicairkan ke desa kalau ada validasi dan setelah ada validasi surat dari Kepala Daerah tingkat II masing-masing karena ada 160 kabupaten yang terlambat.

“Oleh karena itu, kita membentuk tim bersama dengan Kemendes untuk menyampaikan katakanlah menggedor pintu teman-teman Bupati, 160 kabupaten. Kita membuat 16 tim, satu tim itu menggedor 10 supaya cepat, tapi rupanya masih ada yang lambat,” ungkap Mendagri.

Setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menko PMK dan Menteri Desa aturan yang diubah yakni bupati cukup memberikan surat kuasa, jadi hanya sepotong surat kuasa setelah desa melaksanakan musyawarah desa dan membuat APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).

“Nah, begitu APBDes sudah ada melalui musyawarah desa, kemudian cukup surat kuasa dari Bupati, Ibu Menteri Keuangan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan. Dan ini memotong birokrasi sehingga prosedurnya bisa cepat,” jelasnya.

Akhirnya dari 15 persen, lanjut Mendagri, karena ada peraturan yang dipotong dan percepatan tim-tim ini sehingga lebih dari 95 persen saat ini BLT dana desa sudah sampai.

Ada beberapa daerah yang memang belum, lanjut Mendagri, seperti daerah-daerah yang permasalahan desanya tadi belum clear seperti desa di daerah eks daerah Lapindo, kemudian juga beberapa daerah di Papua.

“Nah, ini kami sudah sepakat tadi akan ada langkah di eselon I di Kemendagri, Dirjen Pemdes bersama dengan eselon I di Mendes, dan akan berkoordinasi dengan eselon I yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,” katanya.

Pilihannya, menurut Mendagri, cukup APBDes dengan surat. Ia menambahkan kalau memang cukup, APBDes dengan surat kuasa dari Bupati, maka tim dari Kemendagri akan mengejar kepada mereka.

Namun, Mendagri sampaikan jikalau tidak perlu surat dari Bupati, aturannya bisa dibuat lebih fleksibel oleh Kementerian Keuangan, maka dapat dilakukan dan kemudian tentunya juga koordinasi dengan BPKP dan BPK setelah itu bisa disalurkan melalui mekanisme revisi tersebut.

Sekali lagi, Mendagri sampaikan akan bekerja keras dan cepat agar 3 instansi ini, yaitu Kemendagri, Kementerian Desa serta Kementerian Keuangan bisa membuat prinsipnya yakni cepat, tapi juga akuntabel.

Ini rekan-rekan sekalian,

Kemendagri, menurut Tito, akan berusaha betul sekuat tenaga untuk mendukung skema-skema penyaluran bansos di tingkat pusat, baik yang dilakukan oleh Menteri Sosial, Menteri Desa, Menteri Agama, Mendikbud, Kementerian Pertanian serta ada kementerian lainnya juga dengan skema berbeda seperti Kemenko Perekonomian dengan Kartu Prakerja.

“Kita mendukung melalui validasi data dan juga menjembatani ke daerah. Kemudian untuk daerah untuk desa saya kira sudah cukup bagus penyalurannya cepat ini, tinggal kita ke depan terus melakukan validasi data dan upaya-upaya untuk mensinkronisasi antara skema pusat dan skema di daerah,” jelas Mendagri. (TGH/EN)

Editor : John.W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *