Health

Jangan Salah, Ini Perbedaan Narkotika Dan Psikotropika

×

Jangan Salah, Ini Perbedaan Narkotika Dan Psikotropika

Share this article

KORDANEWS – Tahukah kamu bahwa narkotika dan psikotropika adalah dua jenis yang berbeda. Ya, walaupun mereka tergolong sebagai obat terlarang, hal ini memiliki perbedaan mendasar yang perlu diketahui.

Perbedaan antara narkotika dan psikotropika tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009. Di sana tertera dengan jelas mengenai perbedaan narkotika dan psikotropika.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik itu sintetis maupun semi sintetis. Zat ini memicu beberapa efek seperti penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan.

Sementara psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang bukan narkotika. Zat ini kemudian memberikan pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Jadi bisa disimpulkan, narkotika termasuk obat untuk mengurangi rasa nyeri, sementara psikotropika memengaruhi sifat dan perilaku seseorang.

Penggolongan Narkotika dan Psikotropika
Dua jenis obat terlarang ini terbagi menjadi beberapa golongan. Pada narkotika, ada tiga jenis golongan, antara lain:

Narkotika Golongan I

Narkotika golongan ini sebetulnya bisa digunakan, namun dalam jumlah yang terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, penggunaannya harus dengan persetujuan menteri dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Beberapa contoh narkotika golongan I adalah tanaman koka, tanaman ganja, kokaina, dan sebagainya.

Narkotika Golongan II

Sementara pada narkotika golongan II, umumnya digunakan untuk kepentingan pengobatan. Dokter bisa memberikan narkotika golongan II dengan berpegang pada indikasi medis dalam jumlah terbatas pada pasien. Beberapa contoh narkoba jenis ini adalah fentanil, morfin, dan sebagainya.

Narkotika Golongan III

Sama seperti narkotika golongan II, narkotika golongan III juga boleh dipakai sebagai pengobatan medis dan diberikan oleh dokter. Nah, beberapa jenis contoh narkotika golongan ini antara lain kodeina, propiram, dan sebagainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *