EkonomiHeadlineNusantaraSumsel

Presiden Jokowi Teken Inpres Penataan Ekosistem Logistik Nasional

×

Presiden Jokowi Teken Inpres Penataan Ekosistem Logistik Nasional

Share this article

2.Menteri Perdagangan: mengintegrasikan sistem pengajuan perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perdagangan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW); dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antar pulau dengan proses bisnis keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkut dalam sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW);

3.Menteri Perindustrian menyederhanakan proses bisnis untuk mengintegrasikan sistem pengajuan persyaratan perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perindustrian dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW);

4.Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.
Para Gubernur melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung implementasi Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.

‘’Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini, Menteri Keuangan: berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia sepanjang terdapat program yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia; dan dapat melibatkan partisipasi pelaku usaha dan/atau pihak lain yang dipandang perlu,’’ bunyi Diktum KETUJUH.

Sekretaris Kabinet, sesuai Diktum KEDELAPAN Inpres ini, melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkannya kepada Presiden.

‘’Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum KESEMBILAN.

Sesuai Diktum KESEPULUH Inpres ini, seluruh pejabat diminta untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

‘’Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,’’ bunyi akhir Inpres tersebut.

Editor : John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *