PeristiwaSumsel

Ratu Dewa Minta Pendamping Tak Arahkan KPM Pada E Warung Tertentu

×

Ratu Dewa Minta Pendamping Tak Arahkan KPM Pada E Warung Tertentu

Share this article

KORDANEWS-Ratu Dewa selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang melarang Pendamping Keluaraga Harapan (PKH) menunjuk satu warung elektronik tertentu untuk membelanjakan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Palembang berhak membelanjakan dana bantuan yang didapatnya dimana saja.

“Pada prinsipnya, KPM bebas membelanjakan dimana saja. Memang, sebelumnya, ada himbauan pada penerima manfaat PKH dan BPNT ada baiknya untuk membelanjakan uang bantuannya ke E-Warung yang dikelola oleh KPM PKH.” jelas Ratu Dewa. Selasa (23/06)

Dikatakannya, Itu hanya sebatas himbaun saja untuk belanja Sembako di Warung Kube PKH, tapi seiring dengan dibebaskannya masyarakat untuk membentuk (menjadi agen) BRILink. KPM berhak untuk membelanjakan dananya dimana saja, jika ada permasalahan dengan KPM, Agen BRILink dan Pendamping, maka Dinas Sosial akan segera melakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Yang bersangkutan semuanya akan kita dudukkan bersama, kemudian akan kita cari tahu apa penyebabnya.

Sebelumnya, warga penerima KPM wilayah Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang sempat merasa resah, lantaran diduga adanya isu akan dilakukan pencabutan hak KPM jika tidak berbelanja di e- warung yang telah ditentukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *