PeristiwaSumsel

Ratu Dewa Minta Pendamping Tak Arahkan KPM Pada E Warung Tertentu

×

Ratu Dewa Minta Pendamping Tak Arahkan KPM Pada E Warung Tertentu

Share this article

Arie selaku Pendamping PKH KPM 29 Ilir saat dihubungi via telepon gengamnya, membantah adanya dugaan tersebut.
“KPM silahkan belanja di E-Warung terdekat tempat tinggal mereka, tidak harus di E-Warung tertentu,” bebernya.

Dikatakannya, Meski menyarankan untuk berbelanja E-Warung yang disukai KPM, dirinya tidak tahu pasti jumlah KPM diwilayahnya, bahkan dirinya tidak mengetahui Kube di wilayah yang ia menjadi pendampingnya.

“Kita tidak tahu ada Kube, kita juga tidak tahu berapa banyak yang menjadi agen BRILink, untuk diketahui, dalam autran mengatakan, (1) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dan pendamping sosial program keluarga harapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) dilarang: a. Mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk:1. Melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu; 2. Membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau
3. Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong. b. Membentuk e-warong; c. Menjadi pemasok bahan pangan di e-warong; dan d. Menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam
bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” tutupnya. (eh)

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *