“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Kapolres.
Lanjut Kapolres sementara itu, tersangka FZ ketika diwawancarai mengatakan dirinya baru perdana membawa serbuk haram tersebut dan hanya mendapat upah Rp. 25 Juta Rupiah.
“Baru satu kali pak dan mendapat upah Rp. 25.000.000, barang ini dari pekan baru mau di bawa ke Padang untuk di edarkan,” ungkapnya.(ts)
Editor : Surya S













