KORDANEWS – MUARAENIM – Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H., menghimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam di Pemerintah Kabupaten Muaraenim untuk mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dan bagi yang belum mencapai nishabnya agar menginfakkan Rp. 50 ribu perbulan sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muara Enim Nomor 56 tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infak ASN di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati dalam peletakan batu pertama rehab total Masjid Baitul Muttaqin, Dusun IV Karangrndah, Desa Karangraja, Kecamatan Muaraenim, kamis (25/06/2020).
Selain meletakkan batu pertama secara simbolis, Plt. Bupati juga menyerahkan bantuan berupa 100 sak semen dari Baznas Muaraenim, yang kemudian ditambah lagi dengan 50 sak semen dari Plt. Bupati Muaraenim.
Menurut Plt. Bupati, ASN sebagai abdi masyarakat harus memberi contoh yang baik dan turut serta berkontribusi dalam pembangunan, terlebih dibidang sosial-keagamaan.
“Tujuan utama hidup adalah untuk beribadah dan mendapatkan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa, oleh sebab itulah dianjurkan bagi setiap orang, termasuk ASN untuk berlomba-lomba dalam kebaikkan” ungkap PLT Bupati Muaraenim.













