“BLT DD yang masyarakat terima pada penerimaan PLTD Covid-19 pada tahap pertama dipotong Rp 20.000, dan pada tahap kedua dipotong Rp 50.000” terangnya kepada awak media, Kamis (25/06/2020).
Sementara itu dari laporan tersebut pihak Polres Muaraenim akan segera Menindak lanuti sesuai proses hukum yang berlaku, ” kami dari pihak kepolisian akan segera Menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkap Bripka Ikhwan.
Editor : Chandra.













