“Tersangka dikenakan pasal 114 UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun maksimal penjara seumur hidup, “jelasnya.
Sementara pengakuan tersangka dirinya baru yang kedua kalinya mengedarkan Narkoba. Narkoba didapat dari Lintang Empat Lawang. Sebelumnya sempat sukses ngedar namun kali ini tertangkap.
“sekali beli barang butuh uang Rp.9.000.000, dengan keuntungan mencapai Rp.5.000.000. Kalau habis terjual bisa untung lima juta rupiah, ” urainya.
Editor : Chandra.













