KORDANEWS – PAGARALAM – Merugikan Keuangan Negara Dolly Harpen ASN aktif Dinas Sosial Pagaralam menyusul mantan pimpinannya ke jeruji besi Rutan klas III Pagaralam.
Kajari kota Pagaralam, M. Zuhri Selasa (30/06/2020) kepada awak media, tersangka Dolly sempat mangkir saat pemanggilan kemarin Senin (29/06) makanya kembali dipanggil dan langsung ditahan. Begitu memenuhi panggilan langsung penahanan.
“Sebelumnya dilansir, Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam memastikan ada tersangka baru kasus korupsi Pagar Makam. Saat ini sedang dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sehingga belum bisa dirilis.
Hal ini ditandaskan oleh Kajari kota Pagaralam.M.Zuhri SH.MH usai proses penahanan mantan Kadinsos Pagaralam terkait korupsi proyek pagar makam. Ya akan ada tersangka baru lebih dari satu orang , sedang dalam proses pulbaket makanya belum bisa dipublish,tunggu saat rilis selanjutnya, “janji Kajari.
Diberitakan kemarin, Kepala Kejari Kota Pagaralam, M.Zuhri SH.MH didampingi Kasi Intel, Luthfi Fresli dan Kasi Pidsus, Welli Pramudia melakukan penahanan kepada Sukman, mantan Kepala Dinas Sosial Pagaralam, Senin (29/06) karena telah memenuhi unsur dilakukan penahanan terhadap tersangka.













