Pada jumpa pers yang digelar di.kantor Kejari Pagaralam, Kajari menyatakan, pada proyek Makam Pagar Kota Pagaralam yang dikerjakan tahun 2017 lalu menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.697 .000.000, dari pagu proyek hampir Rp 7 miliar sebanyak 18 paket pekerjaan bermasalah dari 43 ‘paket, Lanjut Kajari Tersangka bertindak sebagai Pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen.(PPK) bersama dengan Doli Harpen staf Jamsos di Dinsos selaku PPTK Adanya setoran atau fee yang diterima oleh tersangka.dalam konteks ini.
“Tersangka selaku pengguna anggaran meminta fee kepada rekanan, HPS kemahalan dan SPK dilaksanakan oleh pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp.700 juta, “urainya.
Dikatakan Kajari, sejak hari ini, Senin (29/06) tersangka diamankan di rutan Pagaralam sebagai tahanan penyidik selama 20 hari kedepan atau hingga tanggal 18 Juli , penahanan ini bisa saja diperpanjang sesuai keperluan.
“Penahanan bisa diperpanjang bilamana diperlukan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya
Diketahui proses kasus pagar makam ini telah lama menjadi incaran penegak hukum karena disinyalir sarat dengan konspirasi dan kepentingan serta mengundang perhatian publik.
Editor : Chandra.













