KriminalPeristiwa

Melarikan diri 2 Tahun Usai Keroyok Polisi, Epik Akhirnya Tertangkap

×

Melarikan diri 2 Tahun Usai Keroyok Polisi, Epik Akhirnya Tertangkap

Share this article

KORDANEWS – Team Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap DPO Pengeroyokan terhadap korban Robertus Roy Ramadona (33) di Jalan Palembang Darussalam, samping Monpera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada 21 September 2017 lalu sekitar pukul : 12.30 WIB yang lalu .

Pelaku yakni Zulfikar alias Epik (24) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Sari Irama, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus palembang .

“Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya tanpa adanya perlawanan, ditangkapnya pelaku karena terlibat pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi bersama pelaku Dedek (sedang menjalani hukuman),” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Tekab, Iptu Tohirin, Selasa (30/6/2020).

Ia menuturkan, tertangkapnya pelaku berkat adanya informasi yang didapatkan anggota Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

Sebelumnya pelaku Epik bersama Dedek melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana pelaku Dedek tidak senang dengan korban yang sedang mengendarai mobil berhenti mendadak.

“Pelaku ini tidak senang melihat korban berhenti mendadak dan menurut keterangan, pelaku Dedek turun dari mobil angkot jurusan Ampera-Tangga Buntung yang dikendarai pelaku Epik dan langsung berkelahi dengan korban,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *