Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 04.00 Wib personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku, kemudian di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan( Senin (06/07) membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku dan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,87 gram 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) skop plastik dan 1 (satu) jaket merk axio warna merah maron, sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muaraenim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Muaraenim.
Editor : Chandra.













