EkonomiNusantaraSumsel

Pemerintah Ban BI Berbagi Beban Pembiayaan Dampak Covid-19

×

Pemerintah Ban BI Berbagi Beban Pembiayaan Dampak Covid-19

Share this article

“Sehingga beban bunga bagi pemerintah untuk SBN khusus yang diterbitkan dengan placement untuk Pemerintah 0, untuk BI sebesar Reverse Repo rate. Untuk SBN ini sifatnya tetap tradable dan marketable,” jelas Menkeu.

Untuk kategori yang sifatnya dukungan bidang usaha seperti UMKM sebesar Rp123,46 triliun dan dukungan korporasi, burden sharing dari sisi bunga adalah pemerintah akan menerbitkan SBN di pasar namun karena tradable, marketable, maka Pemerintah dan BI sepakat, suku bunga pasar akan dibagi dua, BI akan menanggung sebesar suku bunga dari perbedaan suku bunga pasar sampai dengan 1% di bawah Repo Rate.

“Jadi, Pemerintah menanggung suku bunga 1% di bawah Reverse Repo Rate sedangkan BI menanggung bunganya antara 1% di bawah Reverse Repo rate hingga market rate-nya. Ini dilakukan melalui mekanisme market,” jelas Menkeu.

Untuk belanja lainnya yang menyangkut insentif usaha serta belanja komitmen pemerintah lainnya sebesar Rp328,87 triliun maka pemerintah akan menerbitkan SBN melalui mekanisme pasar dan seluruh suku bunganya ditanggung oleh pemerintah.

“Tidak ada burden sharing untuk kategori ketiga,” pungkas Menkeu seraya menyampaikan bahwa pembagian beban tersebut akan dipenuhi melalui skema berbagi beban (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). (Kemenkeu/EN)

Editor : John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *