Sumsel

Terima Setjen DPD RI, Kedeputian DKK Setkab Berbagi Informasi Pengelolaan Hasil Sidang Kabinet

×

Terima Setjen DPD RI, Kedeputian DKK Setkab Berbagi Informasi Pengelolaan Hasil Sidang Kabinet

Share this article

KORDANEWS – Sekretariat Kabinet (Setkab), sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020, salah satu fungsi yang dijalankan adalah penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pelaporan Persidangan Kedeputian Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Heru Priyantono, di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung III Kemensetneg, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (8/7).

Pada kesempatan tersebut, Asdep Pelaporan Persidangan menyanpaikan bahwa turunan penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan sidang kabinet yakni melakukan perekaman, menyusun transkripsi, dan risalah.

“Setelah risalah dibuat nanti disampaikan ke para menteri karena itu merupakan hasil dari penyelenggaraan rapat terbatas, sidang kabinet dan rapat intern,” ujar Heru dalam rapat koordinasi (rakor) dalam rangka peningkatan kapasitas penyususnan risalah dan rekaman rapat/sidang di lembaga negara pada masa pandemi Covid-19 dengan Bagian Risalah Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Lebih lanjut, Heru menyampaikan bahwa dalam penyusunan transkripsi dan risalah membutuhkan kehati-hatian, kecermatan, ketelitian, dan keakuratan karena penyelenggaraan Sidang Kabinet maupun Rapat Terbatas bersifat rahasia.

“Dengan SDM yang ada, dari tahun ke tahun kami terus berupaya melakukan peningkatan,” imbuh Asdep Pelaporan Persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *