KORDANEWS – Pemerintah berharap untuk dapat membangkitkan perekonomian melalui penambahan modal kerja atau modal kerja baru Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara Peluncuran Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Selasa, (7/7) secara virtual.
“Tujuan dari pemulihan ekonomi adalah agar kita bisa melakukan perlindungan dan pemulihan ekonomi akibat adanya dampak negatif Covid-19,” ujar Menkeu. Dengan anggaran berjumlah Rp123,46 trilun, Menkeu sampaikan bahwa Pemerintah berharap anggaran tersebut bisa berputar dan betul-betul dinikmati oleh UMKM.
Skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020, dan ditindaklanjuti penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin. Pemerintah juga akan memberikan dukungan melalui pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP), loss limit, dan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebesar Rp6 triliun.
UMKM yang melakukan restructuring akan mendapatkan keringanan untuk tidak membayarkan pinjaman pokoknya selama 6 bulan, mendapatkan subsidi bunga oleh Pemerintah dengan ketentuan, semakin kecil pinjamannya, maka subsidi bunga yang diterima semakin penuh.













