“Motif tersangka, ingin menguasai harta benda korban, sekaligus ingin melampiaskan nafsu seksnya. Kini tersangka masih terus kami periksa, guna menggali keterangan lebih banyak lagi,” tambah Kapolres.
Dari kejadian ini, penyidik menyita tas koper warna biru, tali rapiah, kabel data merah, jilbab, pakaian dalam, dompet, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik tersangka.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 338 Jo 340 Jo 365 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun,” tukas Bapak berpangkat melati tiga ini.
Seperti diberitkan sebelumnya, Vanny Yulianita (17) warga Jalan Talang Jambe RT 017 RW 006 Kecamatan Sukarami, ditemukan tewas di bawah ranjang Penginapan Macan Kumbang Residence Lantai II No 204, Jalan Macan Kumbang Raya No 1209 RT 49 RW 11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I pada Senin (06/07/2020) pukul 14.00 WIB. Dalam tubuh korban, terdapat beberapa luka lebam, leher terlilit tali rapiah dan celana nyaris lepas. (Dik)
Editor : Chandra.













