KORDANEWS-Peraturan Pemerintah yang di keluarkan Presiden dalam Peraturan Presiden (PP) No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan PMK Nomor 70/PMK.05/2020, tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selanjutnya, dalam rangka sosialisasi pelaksanaan kebijakan stimulus perekonomian nasional tersebut serta memperoleh masukan dari pelaku usaha mengenai sektor ekonomi dan pelaku usaha yang masih berpotensi untuk memperoleh pembiayaan bank untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Otoritas Jasa Keuangan Regional 7 Sumatera Bagian Selatan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Bank Himbara, BPD Sumsel Babel, Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Provinsi Sumatera Selatan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Selatan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Selatan, Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) Sumatera Selatan, dan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumsel melalui media zoom cloud meeting pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020.













