KORDANEWS – Terapkan Protokol pencegehan Covid- 19, Satlantas Polrestabes Palembang Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang membuat jarak antar kendaraan bermotor di sejumlah lampu merah di Palembang kususnya angkatan 45 Jalan Kapten A Rivai dan Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Diketahui membuat jarak antar pengendaraan bermotor tersebut bertujuan agar memberikan pengarahan nantinya kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan lebih mematuhi peraturan yang dibuat.
Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kanit Turjawali Iptu Kurniawan Azwar mengatakan
membuat jarak bagi sepeda motor dipasang pada Selasa (14/7) malam.
“Selain itu pesangan kendaraan tersebut juga memiliki dua lokasi yakni berupa Simpang Lima DPRD dan Simpang Tiga Demang-Angkatan 45,” ujarnya, Rabu (15/7).













