KORDANEWS – PAGARALAM -Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH keluarkan surat edaran nomor 510/52/DISP2KUKM/2020 tentang pemakaian tabung gas LPG 3 KG dan tabung gas 12 kg dan surat edaran nomor 510/ 543/ DISP2KUKM/2020 tentang imbauan kepada pegawai negeri sipil (PNS) Pagaralam agar tidak gunakan gas liquefied fetroleum gas LPG 3 Kg.
Alpian Maskoni, SH, mengatakan, surat edaran ini Menindaklanjuti peraturan menteri sumber daya mineral republik indonesia nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian lequefield petroleum gas (LPG) 3 Kg dan surat direkture jendral minyak dan gas bumi kementrian sumber daya mineral republik indonesia tanggal 23 maret 2018 nomor 3212/12/DJM.0/2018, perihal pengendalian penguna gas LPG 3 Kg.
“Maka dari itu barang bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin,” ujar Wako,Kamis (16/07/2020).
Masih Kata Alpian, Usaha mikro kecil seperti hotel, restoran, rumah makan, pengusaha makanan/bakery, usaha komersil, industri dan transportasi juga dilarang menggunakan tabung Gas Melon 3 KG.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini pihaknya beritahukan bagi pemilik hotel, restoran, rumah makan, pengusaha makanan/bakery, usaha komersil, industri dan transportasi, dilarang mengunakan gas LPG kemasan 3 Kg, dan beralih mengunakan LPG non subsidi, yaitu bright gas 5,5 kg atau 12 kg,” Tambah nya.
Alpian juga menjelaskan Pihaknya juga keluarkan surat edaran nomor 510/543/DISP2KUKM/2020 tentang imbauan kepada PNS Pagaralam agar tidak gunakan gas liquefied fetroleum gas LPG bersubsidi 3 Kg.
“Dengan ini kami atas nama Pemerintah Kota Pagar Alam memberikan himbauan kepada Para PNS Pengusaha Di Kota Pagar Alam untuk tidak gunakan Gas LPG 3 Kg tetapi gunakan LPG Bright Gas 5,5 Kg atau 12 kg karena Gas 3 KG Hanya di peruntukan bagi Masyarakat Miskin” Ujar Kak Pian.
Editor : Chandra.













