Diakuinya, sebagai Wakil Ketua Lima Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palembang, sejak awal telah menentang pelaksanaan PSBB kedua di Kota Palembang. Karena pembatasan-pembatasan tidak memberikan dampak terhadap penyebaran Covid-19 di kota ini.
“Kita memang berada di badai yang sama, tetapi berada di kapal yang berbeda, perlakuan terhadap virus ini tidak bisa disamakan dengan tempat awal virus ini muncul, yakni di Wuhan China. Artinya, kita sama-sama diserang badai Covid ini tapi ditempat yang berbeda dan itu tidak bisa kita samakan,” tambahnya.
Untuk itu, Zainal mengajak masyarakat sama-sama berpikir secara rasional dengan adanya kelonggaran-kelonggaran dimulai dari PSBB kedua kemarin, merupakan inovasi pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Kita melonggarkan dengan penegakkan disiplin protokol kesehatan. Apresiasi yang kita dapat, tentu memiliki penilaian yang jelas, bahkan kami tidak dapat ikut campur. Seperti diketahui, Pemerintah pusat telah melakukan penilai atas kinerja penganggaran dan peloporan serta pelaksanaan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada seluruh pemerintah daerah. Dari hasil penilaian tersebut, 171 pemerintah daerah se Indonesia, akan mendapat dana insentif daerah yang akan diberikan pemerintah pusat.” tambahnya.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjadi salah satu yang akan menerima apresiasi dalam bentuk pemberian Dana Insentif Daerah (DID) tambahan yang akan diberikan pemerintah pusat. Penetapan pemberian insentif ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 87/pmk.07/2020. Dimana, Kota Palembang akan menerima insentif DID tambahan sebesar R15,9 miliar.” tutupnya. (eh)
Editor : Chandra.













