KORDANEWS – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah pengadilan di Kuala Lumpur menyatakan bersalah atas korupsi dalam kasus pertama dari beberapa kasus yang terkait dengan dugaan pencurian miliaran dolar dari dana negara, 1MDB.
Putusan hari Selasa membuat Najib pemimpin Malaysia pertama yang dihukum karena korupsi.
Namun pria berusia 67 tahun itu tetap bebas karena Hakim Mohamad Nazlan Ghazali memberikan perintah tetap pada eksekusi hukuman Najib, sambil menunggu banding.
“Tentunya, saya tidak puas dengan hasilnya,” kata Najib kepada wartawan ketika dia keluar dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
“Tetapi dalam sistem kami, pengadilan tinggi adalah pengadilan pertama dan keputusan itu hanya dibuat oleh satu hakim. Kami mendapat manfaat dari banding,” tambahnya, bersumpah untuk “melanjutkan upaya untuk membersihkan nama saya”.
Vonis bersalah terhadap Najib terkait dengan perannya dalam mengalihkan sekitar 42 juta ringgit ($ 9,87 juta) dari SRC International, sebuah unit 1MDB, ke dalam rekening bank pribadinya. Hakim memutuskan bahwa mantan perdana menteri bersalah atas ketujuh tuduhan yang diajukan kepadanya.
“Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas tujuh tuduhan,” kata Mohamad.
Dia kemudian memerintahkan Najib untuk membayar denda 210 juta ringgit ($ 49juta) dan memberinya 12 tahun penjara atas satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, masing-masing 10 tahun karena tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan 10 tahun masing-masing untuk tiga dakwaan. pencucian uang.
Namun hakim juga memerintahkan agar hukuman berjalan bersamaan, artinya Najib akan menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman itu datang hanya enam hari setelah pengadilan tinggi memerintahkan Najib untuk membayar kepada pemerintah sebanyak 1,69 miliar ringgit ($ 400 juta) dalam pajak dan denda yang belum dibayar, mencakup tahun 2011 hingga 2017.
‘Pembalasan politik’
Sebelum dijatuhi hukuman, Datuk V Sithambaram, ketua jaksa penuntut dalam kasus ini, menyerukan putusan yang berfungsi “sebagai preseden bagi semua di kantor publik bahwa tidak ada yang di atas hukum”.
Najib kemudian mengambil dok untuk membela diri, bersikeras bahwa dia tidak mengetahui pembayaran SRC ke rekening banknya.
“Saya tidak menuntut 42 juta itu juga tidak ditawarkan kepada saya. Tidak ada saksi yang bisa mengatakannya,” katanya.
Jaksa berpendapat bahwa Najib memainkan peran langsung dan memberikan instruksi untuk menyetor 42 juta ringgit ke rekening banknya, yang kemudian digunakan untuk pendanaan politik, pembelian barang-barang mewah dan renovasi di propertinya.













