KORDANEWS – Dengan mempertimbangkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan yang ditandatangani pada 20 Juli 2020. Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176178/PP_Nomor_39_Tahun_2020.pdf
Dalam PP ini, yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Lembaga penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak, menurut PP ini, terdiri atas: Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kejaksaan Republik Indonesia; Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; serta Mahkamah Konstitusi.
Akomodasi yang Layak berupa pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut, paling sedikit terdiri atas: a. perlakuan nondiskriminatif; b. pemenuhan rasa arnan dan nyaman; c. komunikasi yang efektif; d. pemenuhan inforrnasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan; e. penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh; f. penyediaan standar perrreriksaan Penyandang Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan g. penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.
‘’Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, Penyandang Disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan,’’ bunyi Pasal 8 PP ini.
Dalam melaksanakan Akomodasi yang Layak, menurut PP ini, lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyediakan: a. Pendamping Disabilitas; b. Penerjemah; dan/atau c. petugas lain yang terkait.
Selain menyediakan Akomodasi yang Layak, sebagaimana dimaksud pada PP ini, lembaga penegak hukum menyediakan: a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan; b. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
Penyediaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, disesuaikan dengan kondisi Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan dalam: a. penglihatan; b. pendengaran; c. wicara; d. komunikasi; e. mobilitas; f. mengingat dan konsentrasi; g. intelektual; h. perilaku dan emosi; i. mengurus diri sendiri; dan/atau j. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.













