BudayaNusantaraSumsel

Presiden Teken PP Akomodasi Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

×

Presiden Teken PP Akomodasi Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Share this article

‘’Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 19 ayat (3) PP tersebut.

Lembaga penegak hukum, menurut PP ini, juga menyediakan sarana dan prasarana berupa: a. ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ; b. sarana transportasi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya; dan c. fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan

Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, dilakukan dalam bentuk: a. pendampingan Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; b. pemantauan terhadap proses peradilan penanganan perkara Penyandang Disabilitas; c penelitian dan pendidikan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; dan/atau d. pelaksanaan sosialisasi mengenai hak Penyandang Disabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.

‘’Pendanaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 23.

Sesuai PP ini, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 20 Juli 2020. (EN)

Editor : John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *