EkonomiNusantaraSumsel

Kemenkeu: Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Dapat Langsung Buat NPWP di 4 Bank Himbara

×

Kemenkeu: Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Dapat Langsung Buat NPWP di 4 Bank Himbara

Share this article

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, fitur validasi NPWP ini meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer (KYC) bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai fasilitas dan kebijakan pajak dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19. (Kemenkeu/EN)

Editor : John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *