KORDANEWS – Yusmaheri, SH (58) warga Jalan Kol. Sulaiman Amin Komplek. Pepabri Blok D Kelurahan, Karya Baru Kecamatan, Alang Alang Lebar, mendatangi SPKT Polda Sumsel setelah dirugikan setelah plat mobil miliknya digandakan.
Menurut Yusmaheri, kerugian kami ini dimana nomor plat mobil kami ini diduga di gandakan oleh mobil orang lain. Setelah kami mau membayar pajak mobil di kantor Samsat di jalan Kapten Riva’i Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Jum’at (7/8/20) kemarin tidak bisa setelah plat miliknya bukan atas namanya.
“Awalnya kami mau membayar pajak mobil Honda Brio Satya BG 1 YO, namu setelah Samsat kami ditolak. Bahwa nama kami tidak terdaftar disana namun dikatakannya bahwa nama plat kami milik orang lain,”katanya usai membuat laporan Senin (10/8/20).
Dimana sebelumnya pada saat mobil kami pada bulan 9 tahun 2016 STNK maupun BPKB nya keluar atas nama kami. Tapi saat kami mau membayar pajak yang sudah mati tiga ternyata sudah atas nama orang, seharus mereka tidak bisa gituh mengeluarkan nmor polisi dengan sama dengan milik kami.













