KriminalPeristiwa

Pelaku Pembunuh Pengunjung Cafe di Muara Enim Ditangkap Polisi

×

Pelaku Pembunuh Pengunjung Cafe di Muara Enim Ditangkap Polisi

Share this article

Dikarenakan Taufik Hidayat Alias Genjer takut banyak teman korban Kori yang akan datang kemudian pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer mendorong korban Kori dari sepeda motor Nmax warna putih sehingga korban Kori jatuh terlentang dijalan selanjutnya pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer langsung menusuk korban Kori pada bagian atas ulu hati 1 (satu) kali untuk memastikan korban Kori meninggal dunia, kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri dari TKP.

Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH bersama tim rajawali langsung melakukan oleh TKP dan langsung melakukan penyelidikan pelaku pembunuhan tersebut,

Dan kurang dari 1×24 Jam Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka utama pembunuhan di Sungai Tebu

Dan mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) bilah pisau jenis rencong bergagang tanduk beserta sarungnya, 1 (satu) helai kaos warna putih lis merah yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru milik korban Kori, 1 (satu) helai kaos dalam warna hitam milik korban Kori, 1 (satu) helai jaket milik korban dan 1 (satu) buah celana dalam korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. Melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH menyebutkan pelaku utama Taufik Hidayat Alias Genjer kita ringkus di rumahnya, saat tersangka hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi disekitar belakang rumahnya namun tim rajawali bergerak secara cepat dapat melumpuhkannya tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Dari keterangan pelaku motif diduga dendam dikarenakan kedua pelaku dan korban pernah ribut sebelumnya, tambah AKP Dwi

Pelaku kita kenakan pasal Pembunuhan atau Pengeroyokan menyebakan mati nya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun, tutup.

Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *