Lanjut Pihak UKMC mengaku sempat terkejut akan fakta yang terjadi. Pihak kampus sendiri baru mendapat kepastian bahwa RK adalah salah satu dosen UKMC, setelah yang bersangkutan ditangkap polisi.
“Usai ditangkap polisi, segenap pemangku UKMC Yayasan, Senat dan Rektorat, langsung mengadakan rapat untuk menyikapi sekaligus mengambil tindakan yang diperlukan berkaitan dengan kasus RK ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Agustinus menambahkan yang dilakukan oknum dosen tersebut terhadap anak-anak di bawah umur merupakan suatu tindak kejahatan berat. Karena hal itu dapat merusak kehidupan dan masa depan anak tersebut.
“Dalam hal ini Yayasan Musi Palembang mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen berinisial RK dengan memberhentikan secara tidak hormat sebagai dosen UKMC per 15 Agustus 2020, berdasarkan surat keputusan Yayasan Musi No: 099 SKEP.YMP FXBNIII/2020,” tutupnya. (Dik)
Editor : Chandra.













