PeristiwaSumsel

Perempuan Dibawah Umur Jadi PSK, Mucikari Ditangkap Polisi

×

Perempuan Dibawah Umur Jadi PSK, Mucikari Ditangkap Polisi

Share this article

KORDANEWS– Anggota kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terlibat kasus Human Traffiking, menjual anak perempuan di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang, pada Minggu (16/8/2020) malam.

Tersangka IRT tersebut diketahui berinisial ND (39) warga yang tinggal di rumah susun Kelurahan 26 Ilir Palembang.

“Awalnya kami mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual ilegal yang sering terjadi di Rumah Susun Kelurahan 26 Ilir. Dari informasi tersebut, kita anggota PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan,” ucap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, di dampingi Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, melalui Kasubnit PPA, Ipda Fifin Sumailan, Selasa (18/8/2020).

Ketika dilakukan penggerebekan di lokasi salah satu blok dirumah susun tersebut, lanjut Ipda Fifin, petugas menemukan tersangka bersama dua orang perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun.

“Setelah kami amankan dan diinterogasi, yang bersangkutan (tersangka-red) mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perdagangan anak perempuan dibawah umur,” jelas Ipda Fifin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *